Tahun 2019 Polisi Akan Blokir STNK Penunggak Pajak

BALARAJA, teropongbanten.id – Wacana penghapusan registrasi kendaraan bermotor oleh polisi, membuat geger beberapa waktu belakangan.

Para pemilik kendaraan yang menunggak pajak lima tahun (masa berlaku STNK habis) dan tetap tidak mengurusnya hingga dua tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Cikande Didi Cipnadi menjelaskan, hal terburuk seperti itu bisa dilakukan tetapi saat ini masih diberikan toleransi.

“Jadi masyarakat khususnya warga Balaraja bisa memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” kata Didi, Rabu (20/2/2019).

Tahun ini, kata Didi, mulai dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan terus menggelar razia pajak sambil menunggu petunjuk serta arahan dari Korlantas Polri.

“Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak harus segera menyelesaikannya sebelum tindakan tegas dilakukan,” ungkapnya.

Terkait dengan pemblokiran surat kendaraan, semua sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 1 ayat 17 Perkap Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan, Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Masih berdasarkan perkap tersebut, Pasal 110 ayat 1 disebutkan, Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: (a) permintaan pemilik Ranmor; (b) pertimbangan pejabat Regident Ranmor; dan (c) pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Selanjutnya pada Pasal 114 ayat 1 Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Pasal 2, Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *