RANGKASBITUNG, teropongbanten.id – Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama Satlantas Polres Lebak menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Rangkasbitung, Kamis (14/2/2019). Razia yang digelar pada awal tahun 2019 ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Anggota Satlantas Polres Lebak Iptu Kurnia menjelaskan, aturan mengenai razia kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 21 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Rangkasbitung Iwan Hermawan menyampaikan, masih terdapat ratusan kendaraan di wilayah Rangkasbitung yang menunggak pajak.
“Guna mengejar para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, kami akan melakukan upaya lain seperti razia gabungan bersama Satlantas dan menyambangi satu-satu rumah penunggak pajak,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, operasi wajib pajak pada Kamis (14/2/2019) telah berhasil menjaring puluhan kendaraan penunggak pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat penunggak langsung melunasi kewajibannya namun ada juga yang membuat pernyataan dengan batas waktu pelunasan selama tiga hari ke depan.
“Bila dalam tiga hari ke depan tidak melunasi, maka akan dilakukan sanksi tegas berupa pemblokiran kendaraan tersebut, sehingga pemilik harus mengurus ulang surat-surat kendaraannya,” katanya.(ADVETORIAL)