JAKARTA, teropongbanten.di – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) mendesak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menindak tegas Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon yang diduga melakukan penggelapan pajak.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi usai dipanggil Dirjen Pajak pada Senin, (16 November 2020), untuk dimintai keterangannya atas Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020.
Pada surat aduan tersebut, Topan RI menyebut Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Edi, permasalahan tersebut kini sudah ditindaklanjuti oleh Subdit Intelejen Dirjen Pajak.
“Ya prosesnya sudah berjalan. Dari Humas Pengaduan dilanjutkan ke Dirjen, dari Dirjen diturunkan ke Subdit Intelejen Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan,” kata Edi melalui telpon aplikasi WhatsApp, Jumat (20 November 2020).
Informasi tersebut, kata Edi, disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak, Diah. Edi juga menuturkan, hingga kini Surat Lapdu Topan RI sudah tiga minggu dan sekarang kewenangannya sudah di Subdit Intelejen Dirjen Pajak.
“Saat ini, belum ada informasi lagi. Kita akan tunggu saja. Namun demikian pihak Dirjen sudah ada penekanan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Edi.
Edi juga memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan tetap memantau sejauh mana Dirjen Pajak menindaklanjuti surat aduan tersebut.
“Kalau kita sebagai pembuat pengaduan yang informasinya langsung dari masyarakat, kita tidak tinggal diam, tetap kita pantau mereka dengan cara yaitu tadi dengan kita tetap menanyakan bagaimana hasilnya,” tutur Edi.
Menurut Edi, Topan RI berharap Dirjen Pajak bertindak tegas terhadap pengemplang atau penggelap pajak dengan tidak tebang pilih.
“Ya jangan tebang pilih Karena yang dirugikan bukan siapa-siapa, tapi negara. Kita berharap, Dirjen Pajak berlaku tegas terhadap para pelaku korupsi pajak, atau penggelap pajak, terutama Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon yang tidak menyetorkan pajak pribadinya,” imbuhnya.
Edi memastikan Topan RI tetap akan memantau Dirjen Pajak untuk memastikan perkembangan aduannya tersebut sehingga tidak perkara ini tidak mandek.
“Kita kemarin sudah tanyakan surat sudah sampai di mana. Sudah berjalan kata mereka. Kita tidak mau ada laporan masyarakat tapi mandek aja si situ, nggga diapa-apain,” tuturnya.
Dia berharap penegakan hukum tindak pidana pajak dapat berjalan efektif yang kunci utamanya adalah sinergi antara pihak terkait seperti PPATK, kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak.
“Semua harus betul-betul bekerja secara sinergi di lapangan. Jangan sampai ada lagi ego sektoral sehingga terjadi gesekan dalam penegakan hukum,” kata Edi. (Red)