Bapenda Provinsi Banten Menggelar Diseminasi Pajak Daerah

Unbaja

SERANG, teropongbanten.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar diseminasi pajak daerah yang bertema Bayar Pajak, Bebas Bergerak pada Selasa, 6 November 2018.

Kegiatan bertempat di auditorium UNBAJA Kampus 1 yang menghadirkan tiga narasumber yaitu H. Abadi Wuryanto Kabid Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Provinsi Banten, Romy Agus Widjaja Kasubag Sumbangan Wajib, Hukum dan Humas serta Kompol Warsono Ditlantas Polda Banten.

Rektor UNBAJA Dr. Sudaryono saat membuka kegiatan mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini agar dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk dapat memahami pentingnya tertib pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Mengingat berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah salah satunya bersumber dari pajak daerah.

Lebih lanjut Sudaryono mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pemasukan atau pendapatan daerah. Dimana dengan adanya pajak tersebut dapat difungsikan sebagai sumber pembiayaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setiap daerah memiliki potensi-potensi pemasukan yang dapat dioptimalkan keberadaannya, maka perlu dilakukan adanya perluasan objek pajak daerah. Berawal dari kepentingan tersebut, terbentuklah pembagian bidang perpajakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Adanya pemberlakuan hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan wewenang pemerintahan daerah yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,” katanya.

Sementara itu, H. Abadi Wuryanto yang bertindak sebagai narasumber menguraikan tentang 5 kewenangan pajak untuk pemerintah provinsi. Pertama Pajak Kendaraan Bermotor, kedua bea balik nama kendaraan bermotor.

“Ketiga pajak bahan bakar kendaraan bermotor, keempat pajak air permukaan, dan kelima pajak rokok,” kata Abadi.

Abadi menjelaskan, sumber pendapatan terbesar pemerintah berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan tersebut digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana.

“Kalau pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor digunakan untuk dana kelestarian lingkungan sementara pajak rokok digunakan untuk urusan kesehatan,” ujarnya.

Kompol Warsono, SIK, SH, MH menjelaskan “regident ranmol” merupakan fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoprasian ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti dan identifikasi ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Tertib administrasi dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum.

Romi Agus Wijaya Kasubag SW, sebagai narasumber ketiga menjelaskan jika membayar pajak sudah termasuk delam Jasa Raharja, sehingga jika terjadi kecelakaan lalu lintas mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja juga menyediakan hak santunan dengan ketentuan yang sudah berlaku, sehingga segeralah untuk hubungi kantor Jasa Raharja terdekat jika anda atau keluarga anda mengalami kecelakaan lalulintas,” katanya.

Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa UNBAJA ini berlangsung menarik karena mahasiswa juga diberikan kesempatan berdialog yang juga mendapatkan berbagai hadiah menarik yang disediakan oleh Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Banten dan Polda Banten. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *