SERANG, teropongbanten.id – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan Sosialisasi Perda (Sosper) dan reses di ruang rapat serba guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (16/02/2021).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan serta reses di masa pandemi COVID-19.
Pokok pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya persiapan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan serta reses anggota dewan di lapangan, serta membahas waktu pelaksanaan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan serta reses.
Sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan serta reses merupakan program DPRD Provinsi Banten yang telah masuk APBD tahun 2021 dan harus dilaksanakan. Namun pelaksanaan sosialisasi ini terkendala karena adanya pandemi COVID-19.
Adapun hasil dari rapat ini yaitu pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan serta reses tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan secara serentak seluruh anggota DPRD Banten pada waktu yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakam dengan pendampingan Satgas Covid dan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, Sekretaris DPRD Banten, Kabag Aspirasi dan Humas, Kabag Hukum dan Persidangan, Kasubag Informasi, Publikasi dan Dokumentasi, Kasubag Fraksi dan Aspirasi Masyarakat, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Banten. (Red)