Kadisnaker, Pihak Perusahaan Di Himbau Bayarkan THR H-7, Kalau Bisa Lebih Cepat

Serang,,teropongbanten.id- Dinamika Banten — Pemeprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu yakni H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadhan, dan dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi bahwa seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit telah sepakat mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.

“Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya,” ujarnya seperti pada Press Release yang diterima dari Biro Administrasi Pimpinan.

LKS Tripartit sendiri merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Saat ini, lanjut Septo, Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan dijadikan sebagai acuan.

Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, tambah Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Selain itu, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.

“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten hingga saat ini tercatat sebanyak 29.164 perusahaan yang masih beroperasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *