Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sosialisasikan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Dengan Muhamadiyah

Serang,teropongbanten.id – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia, tidak terkecuali tanah tanah yang terkait tanah wakaf, tanah aset badan hukum dapat dipetakan dan didaftarkan.
.
Upaya untuk terus mendorong sertipikasi diantaranya Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Kamis (11/8/2022) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
.
Menindaklanjuti penandatangan Nota Kesepahaman, Kamis (15/9/2022) bertempat di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mensosialisasikan Nota Kesepahaman ini.
.
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin. Yayat mengutarakan, “Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten wajib melaksanakan sosialisasi, karena ini merupakan suatu amanah yang harus dijalankan untuk menjaga seluruh aset milik Muhammadiyah yang tersebar di Indonesia. Mengingat, seluruh aset Muhammadiyah bukan milik perorangan, melainkan milik organisasi,” ujar Yayat.
.
Pihaknya mengutarakan langkah awal yang dilakukan adalah menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan jajaran Muhamadiyah Banten, “Agar kedepannya tidak ada lagi kendala terkait dengan percepatan sertipikat atas nama Perserikatan Muhammadiyah ini,” tambah Yayat.
.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir permasalahan yang biasa muncul dan menghambat proses percepatan terkait dengan persyaratan yang diperlukan. “Proses percepatan ini biasanya terletak dalam persyaratan maka dari itu kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa proses pendaftaran sertipikat kita gunakan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” jelas Yayat.
.
Sosialisasi ini tentu saja ditanggapi antusias oleh para peserta, mereka banyak menanyakan terkait permasalahan-permasalahan tanah yang ada kepada pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan disampaikan juga solusi serta langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *