SERANG, teropongbanten.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Asep juga mengapresiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Ia berharap Polisi terus maju dalam penanganan kasus ini dan tak gentar memanggil pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) jika ada yang terlibat.
“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat Kementan. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus ini,” kata Asep.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Asep melanjutkan, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bahkan sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” lanjutnya.
Sesunggunya, kata dia, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN. Permasalahanya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.
“Saya sedikit miris dan memprihatinkan. Ketika ada peluang dari pemerintah pusat, ternyata ada yang terkena konteks kerugian negara ini,” sesalnya.
Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten karena aroma korupsi dalam proyek jagung itu sangat “menyengat”.
“Ini adalah waktu yangg tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmenya dalam memberantas korupsi,” tegas Suhada.
Suhada menyatakan, peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2018 harus menjadi pemantik seluruh unsur, bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten.
“Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum,” ucap Suhada.
Suhada mendorong upaya Polda Banten untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan sebagai shock therapy dan diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka.
Sementera itu, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menyatakan, penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa pejabat Kementan.
“Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan/penyidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya program ini bersumber dari APBN,” ujar Danil. (Jeph)