Masa Jabatan M Nuh Akan Berakhir, Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers

JAKARTA, teropongbanten.id – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers saat ini sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Pendaftaran sudah dibuka sejak 10 November 2021 dan berakhir 26 November mendatang.

Salah seorang anggota tim seleksi, Firdaus mengatakan, calon anggota Dewan Pers harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers.

“Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengatakan, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, diantaranya masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Sedangkan untuk syarat administrasi, kata Firdaus, calon anggota Dewan Pers harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” tuturnya.

Sementara untuk calon dari unsur wartawan, katanya, harus sudah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

“Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, menurut Firdaus, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Dijelaskannya, tahapan penyerahan berkas pendaftaran mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. Formulir pencalonan dapat diunduh di www.dewanpers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” ujarnya.

Perlu diketahui, untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA terdiri dari utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI). (Lel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *