JAKARTA, teropongnews.id – Sejumlah pengusaha media di daerah yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengeluhkan program Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
Ketua SMSI Sulawesi Selatan, Rasid mengatakan program Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.
“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai Rp6 juta, Rp5 juta, Rp4 juta bahkan ada yang Rp3 juta per kontrak,” kata Rasid.
Rasid menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatanper kontrak, didapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang sangat besar, seharusnya media di daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per konten.
“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.
Direktur Radar Mandalika dan Radarmandalika.id HM Syukur dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/7/2021) mengatakan, Kementerian Kominfo, sebagai etalase komunikasi Republik Indonesia, semestinya sangat tahu, peran media.
“Kami yakin bahwa kebijakan presiden terhadap kerjasama dengan media di program KPCPEN tidak akan mungkin diskriminatif sehingga ada kesenjangan seperti bumi dan langit,” ujarnya.
Menurutnya, jika sampai media ramai-ramai nenolak program yang disodorkan Kemkominfo berarti ada yang salah dalam menjaga kepercayaan publik kepada pemerintahan Jokowi.