Sedangkan Penanggung Jawab Papuatimes, Hans juga mengecam cara-cara diskriminasi yang dipraktikkan dalam pelaksanaan program KCPPEN ini.
“Kami sudah terbiasa dengan diskriminasi oleh pemerintah pusat, tetapi kami di Papua tidak pernah bayangkan, hal ini terjadi terhadap media. Kementerian Kominfo seharusnya membangun citra positif negeri ini,” ujar Hans.
Hans menolak kerjasama KPCPEN dari Kementerian Kominfo karena ini bukan membangun ekonomi nasional, tetapi terkesan pelecehan terhadap media.
“Kami tidak yakin program Bapak Jokowi diskriminatif dan seburuk seperti ini. Jika program Bapak Jokowi kepada media seperti ini, kami dari Papua lebih baik menolak dan tidak menerima program ini,” tandas Hans.
Senada dengan pimpinan perusahaan media siber lainnya, Direktur Saibumi.com Donny Irawan salah satu media di Lampung menolak berkah Jokowi ini dan mempertanyakan penanganan KPCPEN di Kementerian Kominfo ini.
“Saya enggak ngerti, Kementerian Kominfo merupakan etalase komunikasi Republik Indonesia. Jika pola komunikasi yang dibangun Kementerian Kominfo seperti ini, sepertinya ada yang enggak beres” ujar Donny.
“Apa benar kebijakan presiden dalam pelaksanaan KPCPEN dengan media ada diskriminasi bagai bumi dan langit” ungkap Donny.
Menurut dia, Kemkominfo sebagai ujung tombak dari pemerintah saat ini, tidak boleh seenaknya melepas anggaran ke Agency dengan sangat liberal.
Ketua SMSI Jawa Barat Andy menyayangkan terhadap kebijakan Kementerian Kominfo tersebut. “Ini keterlaluan. Saya sayangkan hal ini terjadi, semestinya bijaksanalah. Muncul pertanyaan kami di daerah, jika masyarakat persnya saja dibuat begini, bagaimana masyarakat yang buta huruf dan buta informasi?” Kata Andy.
Pertanyaan lainnya, tambah Andy, muncul masalah seperti di Kominfo ini karena konsep presiden yang tidak komprehensif atau pelaksana KPCPEN oleh Menteri Kominfo yang tidak cakap atau memang orang-orang di kominfo yang bermasalah?
“Bayangkan. Anggaran 1,6 miliar yang sudah sangat kecil diperuntukkan bagi enam puluh anggota SMSI di daerah dan dibagi dengan nilai tiga juta rupiah sampai dengan Rp 12 juta per media. Dan, tiga juta rupiah itu untuk 20 kali tayang artikel dan 5 kali naik banner. Sisanya kemana? Ini Agencynya yang salah hitung, atau cash backnya yang terlalu besar?” tandas Andy.

