SERANG,teropongbanten.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Edi Warman dan Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kedatangannya ke Banten untuk mengapresiasi kinerja kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Pengajar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, capaian yang diraih oleh Kejaksaan adalah prestasi yang mengesankan. Alasannya, meski pada pandemi Covid-19 yang membuat ruang gerak jajaran insan adhyaksa terbatas, sementara pelayanan bagi masyarakat yang menunggu kepastian hukum tetap prima.
“Bahkan Kejagung mampu membongkar kasus-kasus kakap yang merugikan negara ratusan miliar bahkan triliun seperti Jiwasraya dan ASABRI,” katanya di sela-sela pertemuan dengan Kajati Banten Asep Nana Mulyana, kemarin.
Fickar menjelaskan dirinya tidak heran dengan capaian tersebut, karena kepuasan publik tersebut sejalan dengan kinerja Kejaksaan Agung.
Apresiasi itu sejalan dengan kinerja yang dilakukan. Masyarakat bisa menilai kinerja Kejagung,” jelasnya.
Namun demikian, Fickar menilai masih banyak kasus penyimpangan uang negara yang belum terbongkar, dan harus dipantau Kejaksaan.
“Harus bisa membongkar kasus besar lainnya dan melakukan penuntutan secara maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Edi Warman menyoroti hal lain dari kepuasaan kinerja Kejagung. Yakni profesionalisme yang ditunjukan oleh personel Kejagung, hal itu tercermin dari dua kasus besar yakni Jiwasraya dan Asabri.
“Survey ini memang mengkonfirmasi penelitian saya bahwa kejaksaan dibawah kepemimpinan Pak Burhanudin cukup baik dan melahirkan harapan publik,” katanya.
Namun demikian, Edi menyayangkan anggaran untuk Kejagung yang minim. Padahal kasus- kasus korupsi lebih banya yang diselesaikan Kejagung dibandingkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki namun Kejaksaan tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, itu prestasinya. Untuk itu DPR RI, harus segera meningkatkan anggaran untuk Kejagung sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat, terjawab dan meningkat,” tegasnya.
Kepercayaan serta kepuasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung terus mengalami lonjakan yang signifikan dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu terlihat dari hasil temuan beberapa lembaga survei.
Terakhir lembaga survei Cyrus Network pada periode Juni 2021 merilis kepuasaan publik terhadap lembaga hukum. Hasilnya Kejaksaan Agung berada di posisi 82,2 persen, lebih tinggi dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,7 persen.
Kepuasaan Publik tersebut meningkat dari 60 persen pada Juli 2020 (Charta Politika) dan 71,3 persen pada Oktober 2020 (Indikator Politik). (Red)