SERANG, teropongbanten.id – Pemerintah Provinsi Banten akan menyesuaikan tarif pajak kendaraan, mulai 11 Maret 2019. Kenaikan tarif pajak tersebut demi mendongkrak pendapat asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari menyampaikan, besaran kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Kenaikan tersebut kata dia, sudah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2011, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Banten, adapun kenaikan PKB sebesar 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Jadi naiknya hanya 0,25 persen saja,” katanya.
Opar menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sudah sesuai dengan UU Pajak Daerah, dimana kenaikannya dari 1 sampai 2 persen. “Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri, kenaikan 0,25 persen, dari 1,5 menjadi 1,75 persen tidak melanggar karena batas maksimalnya 2 persen,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pajak Daerah, Abadi mengamini apa yang telah disampaikan Kepala Bapenda. Menurutnya, Selain konsultasi dengan Kemendagri, Komisi III DPRD Provinsi Banten juga telah melakukan studi banding ke enam provinsi, seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali.
“Kita suda ada kesekapatan juga dengan dua provinsi lainya, DKI dan Jawa Barat untuk kenaikan PKB ini, dan telah diparipurnakan bersama DPRD,” ungkapnya.
Abadi mengatakan pada 11 Maret mendatang, penyesuaian tarif pajak kendaraan sudah diberlakukan. “Dengan adanya kenaikan pajak kendaraan tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat nantinya,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penyesuaian tarif pajak ini tidak mempengaruhi penjualan kendaraan di Banten. “Apalagi kenaikan pajak ini untuk membiayai pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)