SERANG,teropongbanten.id – Sebagai salah satu upaya dalam mempersiapkan smart city, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang kembangkan aplikasi pelayanan publik.
Hal ini dilakukan guna menciptakan ekosistem smart city yang saling mendukung dan terintegrasi, juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berbasis
elektronik.
Seperti pada aplikasi RAGEM (Religius, Adaptable, Great, Educate, Modern) aplikasi ini merupakan induk dari seluruh aplikasi informasi layanan masyarakat yang dikelola oleh Diskominfo Kota Serang.
Aplikasi ini diciptakan untuk mengintegrasikan berbagai macam aplikasi layanan informasi yang
telah dibuat sebelumnya seperti aplikasi RABEG (Reaksi Atas Berita Warga), Glati (Jual Beli Produk UMKM di Kota Serang), Layanan Kegawat Daruratan 112 dan akan ditambah aplikasi surat menyurat. Pranata Komputer Ahli Muda, Bidang E-government, Diskominfo Kota Serang, Ahmed Beiruni, menjelaskan pengembangan aplikasi dan inovasi yang dilakukan untuk menciptakan efesiensi jarak dan waktu.
“Seperti pada aplikasi RAGEM menambahkan fitur menu Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain itu pengembangan yang dilakukan pada aplikasi Glati akan menjadi Market Place Pemkot Serang sebagai satu satunya rekomendasi pengadaan belanja barang yang nilainya dibawah 100.0000.000,” kata Ahmed.
Selain fitur baru pada aplikasi tersebut, ada juga inovasi aplikasi surat menyurat, aplikasi ini akan menyediakan berbagai format surat dan menyediakan tandatangan elektronik sebagai inovasi
terbaru.
Ahmed menambahkan pengembangan pada setiap fitur aplikasi tersebut dapat menjadi langkah kongkrit untuk mempersiapkan smart city di Kota Serang. Saat ini Diskominfo Kota Serang dalam tahap pembuatan masterplan smart city dipastikan rampung hingga akhir November 2022
mendatang.
Pembuatan masterplan smart city di Kota Serang, Lanjut Ahmed dilakukan melalui 4 tahapan bimtek dengan arahan juga bimbingan dari pemerintah pusat.
“Progres bimtek pertama smart city sudah dilakukan pada tanggal 9 sampai 10 April lalu, kemudian bimtek kedua dilaksanakan pada 12 sampai 13 Juli 2022,” tambah Ahmed.
Untuk sekedar diketahui, penandatanganan nota kesepakatan tentang implementasi gerakan menuju kota cerdas atau smart city telah dilakukan oleh Pemkot Serang bersama Diskominfo.
Kota Serang, mendukung program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PUPR, Bappenas dan Staf Kepresidenan pada Kamis (21/04) lalu.
Kemudian, dalam rangka penerapan teknologi siaran TV analog ke siaran TV digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, Dinas Kominfo juga mengajak masyarakat untuk beralih dari TV analog ke TV digital.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara yang efektif dan efisiensi pada penggunaan spektrum frekuensi sesuai dengan standar nasional dan Internasional.
Migrasi siaran TV teresterial dari siaran analog ke TV digital juga akan berdampak pada jaringan internet yang lebih baik karena akan membantu menata frekuensi publik.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kota Serang, Sandiman Ahli Muda, Tanlia Raya, menjelaskan dengan menggunakan siaran TV digital maka kualitas gambar dan suara akan lebih bersih dan jernih.
“Sehingga masayarakat dapat menikmati siaran-siaran TV yang ada saat ini dengan kualitas yang lebih baik,”
Selain itu Tanlia juga mengajak masyarakat kota serang agar segera beralih menggunakan TV digital,
karena siaran pada TV digital hanya bisa ditangkap atau dinikmati oleh masyarakat dengan penerima
sinyal digital berstandar DVB-T2, dan melalui TV analog dengan alat bantu tambahan yang dinamakan
SET-TOP-BOX (STB).
“Dalam hal ini Diskominfo kota serang juga mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kota serang untuk ikut mengsukseskan migrasi dari tv analog ke tv digital,” katanya, Rabu
(29/06/2022).
Untuk sekedar diketahui, tahapan memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital, pemerintah pusat
telah membagi 2 kategori wilayah siaran yaitu tercakup siaran TV teresterial dan daerah di luar cakupan siaran teresterial.
Daerah yang tercakup siaran TV teresterial terdiri dari 112 wilayah siaran yang tersebar di 341 kabupaten/kota, dalam daerah ini ASOdilakukan secara bertahap.
Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 dilaksanakan di 56 wilayah siaran, tahap kedua akan dilaksanakan pada 31 wilayah siaran, dan tahap ketiga akan dilaksanakan pada 25 wilayah siaran.
Sementara itu, daerah di luar jangkauan siaran TV teresterial mencakup 113 wilayah siaran yang berada di 173 Kabupaten/Kota. Pada daerah ini masyarakatnya menggunakan siaran TV kabel, parabola, atau streaming internet sehingga tidak perlu menggunakan STB dan akan menjadi sasaran Digitalization Broadcasting System. (KOMINFO)