CILEGON,teropongbanten.id – Guna memberikan pemahaman tentang Verifikasi Faktual Media Dewan Pers dan tentang perpajakan perusahaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, menggelar Seminar yang diikuti anggota perusahaan media berita Online se-Banten, dengan mengusung Tema “Peran SMSI Terhadap Pemberitaan Masa Kini”. Yang dilaksanakan di Gedung Jurnalis Boarding School (JBS) Kota Cilegon. Kamis (14/07/2022).
Seminar digelar usai Pelantikan Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Media Siber, Pengurus Milenial Cyber Media (MCM) SMSI Banten dan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH SMSI Provinsi Banten.
Seminar menghadirkan narasumber Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu dari Dewan Pers, sedangkan dari perpajakan Slamet Riyanto, S.S.T., Ak. M.M dari KPP Pratama Serang Serang Barat, Firdaus ketua Umum SMSI Pusat, ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun dan Dinas komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
Mengawali pemaparannya, Ninik Rahayu Mengucapkan selamat kepada SMSI Provinsi Banten atas terlaksananya Seminar Verifikasi Perusahaan Media Online, mudah-mudahan dengan terlaksana Seminar perusahaan Media Online dapat memahami apa saja persyaratan sertifikasi perusahaan Pers .
“Pendataan perusahaan pers harus melalui Dewan Pers, Dewan Pers mempunyai tanggungjawab yang cukup kuat, penguatan dituangkan dalam Undang-undang 40 Tahun 1999,” jelas Ninik.
Tentu peran mendata ini tidak hanya soal angka, pendataan dilakukan oleh dewan pers supaya mengetahui keakuratan perusahaan pers tersebut, Dewan Pers mempunyai standar yang sudah ditentukan oleh undang-undang pers dalam hal verifikasi. Perusahaan pers silakan mengajukan verifikasi administrasi terlebih dahulu secara online, lalu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Dewan Pers.
“Kemudian menunggu dihubungi oleh petugas dari Dewan Pers, untuk dilakukan pemeriksaan berkas yang sudah disiapkan oleh pemohon,” papar Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan Standar sebuah perusahaan pers sangat diperlukan, agar setiap perusahaan yang memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi, menggali pengetahuan dan lainnya sesuai dengan pasal 3 dalam undang-undang 40 tahun 1999. Supaya mampu menjalankan fungsinya dengan baik, apalagi dengan dikeluarkannya undang-undang 40 tahun 1999, lalu diikuti dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh dewan pers tahun 2008. Kemudian diperbaharui tahun 2019 tentang kode etik jurnalistik, juga soal standar perlindungan profesi.
“Sebab tanggungjawab yang harus diemban oleh perusahaan pers, yang ingin dinyatakan sebagai perusahaan pers yang layak, adalah yang telah memenuhi persyaratan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” tutup Ninik.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun mengatakan, Perusahaan pers dibuat khusus tentang perusahaan pers, tidak boleh ada jenis kegiatan lain di dalam perusahaan pers. Untuk pemimpin redaksi itu harus memiliki sertifikasi dari dewan pers tingkat utama.
“Sebuah perusahaan pers, harus memiliki alamat yang lengkap dan jelas, serta harus memperhatikan jenjang karir wartawan nya dan memiliki SOP perusahaan,” jelas Lesman Bangun.
Selain itu, kata Bang Bangun, Pemimpin redaksi itu tidak boleh menaungi lebih dari 2 media dan perusahaan pers berkewajiban untuk memberikan gaji terhadap wartawannya. Juga wajib mendaftarkan wartawannya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, karena hal. Itu merupakan salah satu persyaratan administratif verifikasi dewan pers, apabila salah satu itu tidak terpenuhi, maka dewan pers berkewajiban
“Seperti yang disampai oleh Ibu Ninik tadi, bahwa perusahaan harus mencantumkan pedoman pemberitaan media siber, periodesasi terbit dan update berita kanal. Yang paling penting diketahui oleh semua perusahaan media, jangan pernah sekali-kali mencantumkan logo dewan pers, takutnya seolah-olah dewan pers ada kerjasama dengan media tersebut,” tegasnya.(*/Red)