Kejari Cilegon Amankan Dana Hibah Sebesar Rp 1 Miliar

CILEGON, TB – Bertepatan memperingati hari anti korupsi sedunia yang biasa jatuh setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Bidang Pidana Khusus mengamankan Rp 1 miliar yang diserahterimakan dari pihak Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Donald Situmorang mengungkapkan masih mempelajari dan melakukan pendalaman dalam penyidikan uang Rp 1 miliar itu yang merupakan dana hibah dari Pemkot Cilegon untuk Koperasi Karya Praja Sejahtera pada tahun 2014 lalu.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah dari Pemkot Cilegon kepada Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/12).

Ia mengapresiasi langkah pengurus koperasi tersebut yang telah datang secara langsung ke Kantor Kejari Cilegon untuk mengembalikan uang yang bersumber dari dana hibah itu. “Mungkin ini karena diawali dengan niat baik, atau kesadaran dari pengurus koperasi. Bahwa memang ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan pada penyaluran dana hibah sedang kami tangani ini,” katanya.
Ia mengaku akan menjadian uang Rp 1 miliar itu sebagai barang bukti dalam persidangan. Dan mencari tahu dari mana muaranya perkara itu. “Ini akan dilimpahkan sampai pengadilan. Saya dengar ini hasil dari rapat anggota luar biasa yang mereka bersepakat untuk mengembalikan ini. Mereka sadar atas kesalahan mereka,” ucapnya.

Ketika ditanya seperti apa dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh koperasi tersebut dalam penyaluran dana hibah Rp 1 miliar itu, Donald menjawab singkat dan menyebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Namun ia menyebut peruntukan yang disalurkan tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan.

“Kalau sesuai dengan proposal itu disalurkan untuk kepentingan TKK dan THL, tapi tidak tersalurkan dengan baik dan benar,” tuturnya. (FAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *