TANGERANG, teropongbanten.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap wartawan dan pemimpin redaksi lassernews.today.com, Mara Salem Harahap.
Desakan ini disampaikan Firdaus saat menemui Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Minggu (20 Juni 2021) di kediamannya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.
Menanggapi permintaan tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menekankan bahwa penyelidikan kasus ini harus dilakukan dengan serius dan tuntas.
“Apapun latar belakang kejadiannya. Komnas HAM perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani.
Ia mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap (Marsal), tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” katanya.
Sedangkan ditambahkan oleh Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.
“Selain membunuh orang pers juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus.
Muzani sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut. “Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata Muzani.
Marsal ditembak orang tak dikenal di dalam mobilnya saat dalam perjalanan menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong.
Kasus penembakan Marsal bukan satu-satunya aksi teror yang ditujukan kepada kalangan pers dalam dua bulan terakhir. Pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan linktoday.com di Kota Pematang Siantar.
Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang tidak dikenal di Sergai. Selanjutnya pada 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tak dikenal.
Pada 19 Juni 2021 Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan terkait kasus tersebut. Dikatakan dalam pernyataan itu, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh penyelesaian sengketa pers seperti diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. (Lel)